LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Beredar video seorang ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemag Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023).
Dalam video tersebut, terlihat warga yang belakangan dikatehui bernama Wawan yakni ketua RT 12 di wilayah tersebut, menghentikan prosesi ibadah yang dilakukan oleh Umat Kristiani.
Wawan yang menggunakan pakaian berwarna biru dan topi hitam tersebut, memaksa masuk ke dalam gedung gereja dan meminta ibadah tersebut diberhentikan.
“Berhenti-berhenti,” ujar Wawan dalam video sembari menunjuk pemain musik di gereja tersebut.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Tetapi menurutnya itu bukan gereja, karena izinnya belum ada.
Memang sebelumnya sudah pernah ada pertemuan, pada tahun 2016 dan April 2022, kesepakatan nya boleh menggunakan gedung tersebut apabila sudah ada izin.
“Jadi bukan pelarangan untuk ibadah, ibadah orang tidak boleh dibubarkan. Jadi belum ada izin penggunaan tempat ibadah saja,” kata dia.
Menurut Hendry, persetujuan warga pada 2014 lalu itu belum diakui, dan diduga ada pemalsuan tandatangan, karena ada warga tidak tahu.
“Ada juga warga yang memang menandatangani tidak mengetahui bahwa itu izin mengunakan tempat ibadah,” kata dia.
Selain itu, pada 13 April 2022, mendapatkan kesepakatan pertama, gedung itu bukan tempat ibadah atau gereja. Kedua sebelum ada izin, tidak dilakukan kegiatan di tempat tersebut.
“Nah, informasi yang diterima, umat kristiani tersebut sudah beribadah tiga kali, pertama datang diketok tidak digubris, karena gerbang dan pintu dikunci. Kemarin mereka menghentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut sebelum ada izin,” tandasnya. (*)
Red















