Organ Tunggal Bawa Petaka, Kapolsek Dicopot hingga Delapan Warga Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, TanggamusOrgan tunggal di Pekon atau Desa Karangagung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (15/5/2021) lalu, berbuntut panjang.

Selain pencopotan Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo, delapan warga juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/5/2021).

Polres Tanggamus menetapkan delapan  tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah empat kru organ tunggal Sila Music, yakni Wahyu Agung Saputra (23) warga Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur; Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24) dan Yuda Bagaskara (23). Ketiganya adalah warga Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Empat tersangka lainnya merupakan warga desa setempat, yakni Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32), dan Ario Pratama (25).

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat gelar perkara di mapolres, Senin (17/5/2021), mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri dari tiga paket kecil berisi 0,4 gram sabu-sabu.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

“Kemudian pipa kaca bekas pakai, dua alat hisap sabu, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, ponsel dan hasil tes urine positif narkoba,” ujar Oni seperti dikutip dari rilis.id (group lampungcorner.com) Senin (17/5/2021).

Menurut Oni, para tersangka ternyata mendapatkan sabu tersebut dari penyuplai yang berbeda.

“Para tersangka kru organ tunggal mengaku menggunakan sabu di sebuah gubuk sebelum manggung dan mendapat suplai dari J, D, dan S,” terangnya.

Sementara Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi mendapatkan sabu dari F dan SY. Kelima penyuplai sabu yang sudah diketahui identitasnya itu menurut Oni sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Segera Masuk Tahap Penuntutan

“Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp10 milyar,” tegas Oni.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanggamus membubarkan acara hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Saat pembubaran, tim gabungan yang terdiri dari Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 sempat mengeluarkan sejumlah tembakan ke udara.

Petugas pun berhasil menangkap 23 orang dalam peristiwa tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat
Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran
Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan
Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan
35 Bintara Remaja Bidpropam Polda Lampung Jalani Pembaretan di Lapangan Hitam
Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Kamis, 16 April 2026 - 20:28 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Rabu, 15 April 2026 - 16:29 WIB

Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 20:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran

Kamis, 9 April 2026 - 20:00 WIB

Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru