LAMPUNGCORNER.COM, PESISIR BARAT — Sosialisasi dan Diskusi Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung bersama anggota Komisi II DPR RI, bertemakan Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Lampung di Lamban Apung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (15/6/2023).
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi II DPR-RI, Khairul Mukhtar, S.E., M.M; Ombudsman-RI, Dadan Suparjo Suharma Wijaya; dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Disampaikan Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif sekaligus perwakilan masyarakat yang tinggal di wilayah terisolir yakni wilayah Way Haru, Kecamatan Bangkunat ,Mengatakan hingga saat ini Way Haru masih menjadi wilayah terisolir, Dimana didalam wilayah yang sudah dihuni manusia sejak masih zaman penjajahan itu terdapat empat pekon yakni Pekon Way Haru, Bandardalam, Siringgading, dan Waytiyas.
“Berbagai upaya Pemkab Pesibar sudah dan terus dilakukan untuk bisa mewujudkan cita-cita masyarakat Way Haru yaitu terbukanya akses jalan yang layak. Meskipun sampai saat ini upaya tersebut belum membuahkan hasil terkendala izin dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS),” tutur Wakil Bupati.
“Karenanya kami berharap Ombudsman bisa mengusung harapan kami masyarakat Pesibar tentang upaya membuka keterisoliran Way Haru,” harap sosok yang merupakan Sai Batin Marga Belimbing, Gelar Suntan Panji Negara itu.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan metode yang digunakan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta kemudahan akses pengaduan Ombudsman khususnya untuk laporan masyarakat yang bersifat darurat.
“Ombudsman sebagai sentral pelayanan publik harus bermitra dengan segenap stakeholder, khususnya Komisi II DPR RI. Diharapkan Ombudsman akan menambah jaringan kerja dan penyampaian laporan masyarakat yakni kepada pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik serta bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” tambah Nur Rakhman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharma Wijaya, menjelaskan kegiatan ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
“Partisipasi warga dalam pengawasan pelayanan publik sangat penting, kita berharap bapak ibu bisa memahami tujuannya agar dapat membantu memperbaiki pelayanan publik yang ada. Ketika kita mengetahui standar pelayanan publik maka kita tahu hakdan kewajiban serta bisa ikut mengontrol kinerja aparatur pemerintahan,” ujarnya.(Tsn)
















