Mantan Kadisdik Tuba Ditahan di Rutan Menggala

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) menerima pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan setempat 2019, Senin (24/5/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertempat di Rutan Kelas IIB Menggala, Tuba.

Hadir Kasipidsus Kejari Tuba Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baladhika dan Ardi Herlian Syah.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), dua tersangka adalah Nassarudin, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba 2019 dan orang kepercayaannya, Guntur Abdul Naser (GAN).

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

GAN ini yang diduga melakukan punggutan DAK yang diterima SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB, dan PAUD.

Berkas perkara keduanya dinyatakan sudah lengkap (P-21). Nassarudin bernomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021.

Sementara, GAN Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021. Berkas keduanya sama-sama tertanggal 18 Mei 2021.

Penahanan lanjutan terhadap Nassarudin dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga :  2 Pelaku Curanmor Tertangkap Basah, Nyaris Diamuk Massa di Bandar Lampung

Sementara untuk GAN berdasarkan SP Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021.

Dalam SP dimaksud dijelaskan, penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari sejak 24 Mei 2021 sampai 13 Juni  2021.

Untuk itu, kedua tersangka dititipkan di tahanan Rutan Kelas IIB Menggala sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. (*)

Red

Berita Terkait

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Berita Terbaru