Hendak Transaksi Narkoba, Bandar asal Tuba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pria berinisial FS (32), Selasa (22/8/2023) malam.

Tersangka bandar narkotika jenis sabu itu diringkus saat hendak transaksi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba.

Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan FS yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Gedung Meneng, Tuba.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto total 1,42 gram. Nilainya, masing-masing Rp150 ribu, Rp200 ribu, dan Rp300 ribu.

Di antara barang bukti yang disita adalah plastik klip kosong yang memiliki dan tanpa logo. Petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Samsung.

Aris mengungkap penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sampai akhirnya diperoleh informasi yang mengindikasikan rencana transaksi narkotika,” paparnya.

Saat di TKP, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu.

FS yang telah ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuba.

Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

FS berpotensi mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Selain itu, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp20 miliar,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:59 WIB