Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Anjing dan Penyiraman Bensin di Rumah Pejabat Kasipenkum

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Pekanbaru- Mapolresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan otak pelaku atau dalang pelaku teror di kediaman pejabat Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dengan melempar potongan kepala anjing dan penyiraman bensin dirumah Nasir Penyalai. Minggu, (30/05/2021) di Halaman Mapolresta Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H

Di lansir dari Wartaoke.net dalam keterangannya menyampaikan dalang dibalik aksi teror berserta motif dari kejadian tersebut berhasil diamankan.

Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa motifnya adalah karena sakit hati mengenai hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu sehingga pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada ketua harian yang terpilih saat itu.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

“Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut” Jelas Juper.

Dalam aksinya mereka melakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan maret lalu.

Juper menambahkan bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan. Tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun

Kemudian, tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit, bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum’at 28 Mei 2021 kemarin.

Akibat dari aksinya tersebut, Tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta Tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara.(*)

Red

 

Berita Terkait

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Usai Sidak Ombudsman, Isi Rumah Dinas Berubah, Eks Kalapas Cibinong Dicecar DPR
Bupati Nanda Terima Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional 2026
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan

Selasa, 29 September 2026 - 07:19 WIB

Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Senin, 28 September 2026 - 15:23 WIB

Usai Sidak Ombudsman, Isi Rumah Dinas Berubah, Eks Kalapas Cibinong Dicecar DPR

Minggu, 27 September 2026 - 18:51 WIB

Bupati Nanda Terima Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional 2026

Berita Terbaru

Kesbangpol Lampura dan FKDM gelar koordinasi sekaligus ''Ngopi Bareng'' bersama masyarakat di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (29/9/2026).

LAMPUNG UTARA

Kesbangpol Lampura dan FKDM Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:16 WIB