Mengaku Sebagai Wanita di Medsos, Warga Lamtim Tipu Korban Hingga Rp500 Juta

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung TimurMengaku sebagai wanita berusia 25 tahun bernama Nur Riski Aulia, seorang warga Desa Braja, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung timur ditangkap anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah karena menipu korbannya hingga Rp 500 juta lebih.

“Tersangka bernama asli Achmad Agung Setiyawan (28) dan mengaku bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit daerah di Lampung,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard, dikutip dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (10/6/2021).

Sementara, lanjut Jury, korban adalah M Huda (26) warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Korban mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

“Korban kemudian terpedaya hingga mereka menjalin hubungan meski belum pernah bertemu. Tersangka juga meyakinkan korban dengan KTP Palsu. Korban awalnya mengirim uang Rp6 juta pada tersangka yang beralasan untuk biaya pengobatan ayahnya,” beber Jury lagi.

Hingga menjelang akhir Mei 2021, korban sedikitnya telah mengirim sebanyak 11 kali dengan total hingga Rp500 juta lebih. Tersangka beralasan uang itu akan digunakan untuk pengobatan ayahnya, pemasangan ring, hingga membayar hutang keluarga.

“Korban menurut saja karena dijanjikan akan segera menikah dan uang itu akan dikembalikan setelah tersangka berpura-pura akan menggadaikan SK PNS nya. Mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial,” terus Jury.

Baca Juga :  Kembali dari Tanah Suci, 283 Jemaah Haji Lampung Timur Disambut Penuh Haru dan Syukur

Karena uang tidak kunjung dikembalikan dan janji akan menikah juga tak pernah terjadi, korban curiga dan langsung melapor ke polisi. Setelah diselidiki diketahui tersangka sudah menipu korban dan langsung ditangkap Tim Resmob Polres Grobogan.

“Setelah diperiksa, tersangka mengaku uang penipuan itu dipakai sejumlah barang, seperti mobil Honda HRV putih, motor Kawaski KLX, empat buah ponsel, dan uang yang tersisa masih Rp1,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas Jury. (*)

Red

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana
Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan
Jemaah Haji Kloter 11 JKG Pulang dengan Selamat, Sekda: Pertahankan Nilai-Nilai Haji dalam Kehidupan
Kembali dari Tanah Suci, 283 Jemaah Haji Lampung Timur Disambut Penuh Haru dan Syukur
Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Senin, 15 Juni 2026 - 20:46 WIB

Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:12 WIB

Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:53 WIB

Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan

Berita Terbaru