Mengaku Sebagai Wanita di Medsos, Warga Lamtim Tipu Korban Hingga Rp500 Juta

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung TimurMengaku sebagai wanita berusia 25 tahun bernama Nur Riski Aulia, seorang warga Desa Braja, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung timur ditangkap anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah karena menipu korbannya hingga Rp 500 juta lebih.

“Tersangka bernama asli Achmad Agung Setiyawan (28) dan mengaku bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit daerah di Lampung,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard, dikutip dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (10/6/2021).

Sementara, lanjut Jury, korban adalah M Huda (26) warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Korban mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

“Korban kemudian terpedaya hingga mereka menjalin hubungan meski belum pernah bertemu. Tersangka juga meyakinkan korban dengan KTP Palsu. Korban awalnya mengirim uang Rp6 juta pada tersangka yang beralasan untuk biaya pengobatan ayahnya,” beber Jury lagi.

Hingga menjelang akhir Mei 2021, korban sedikitnya telah mengirim sebanyak 11 kali dengan total hingga Rp500 juta lebih. Tersangka beralasan uang itu akan digunakan untuk pengobatan ayahnya, pemasangan ring, hingga membayar hutang keluarga.

“Korban menurut saja karena dijanjikan akan segera menikah dan uang itu akan dikembalikan setelah tersangka berpura-pura akan menggadaikan SK PNS nya. Mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial,” terus Jury.

Baca Juga :  Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Karena uang tidak kunjung dikembalikan dan janji akan menikah juga tak pernah terjadi, korban curiga dan langsung melapor ke polisi. Setelah diselidiki diketahui tersangka sudah menipu korban dan langsung ditangkap Tim Resmob Polres Grobogan.

“Setelah diperiksa, tersangka mengaku uang penipuan itu dipakai sejumlah barang, seperti mobil Honda HRV putih, motor Kawaski KLX, empat buah ponsel, dan uang yang tersisa masih Rp1,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas Jury. (*)

Red

Berita Terkait

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:38 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Berita Terbaru