Pengadilan Negeri Menggala Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Menggala Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan  Sadis di Gedung Meneng

Lampungcorner,com,Tulang Bawang – Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Gelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Gedung Meneng, Tuba.

Sidang pelaku perampokan dan pembunuhan di Tulang Bawang ahli forensik sebut korban ditemukan meninggal dunia karena luka sayatan bukan bacokan, Pengadilan Negeri Menggala.

Setelah sebelumnya seorang wisudawan Universitas Negeri Malang bernama Candra Friyandy Harianjamembentangkan spanduk minta tolong Kapolri agar pembunuh ayahnya ditangkap.

Sidang perdana dimulai Rabu (31/1/2024) dan agenda yang digelar Minggu lalu adalah pemeriksaan Ahli dan Terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati.

Ahli forensik dr. Jims Ferdian Tambun menyatakan adanya luka di kepala terbuka yaitu luka sayat tetapi tidak menimbulkan patahan di bawah dan kepala luka kekerasan benda tumpul pendarahan saat korban masih
hidup.

“Yang menjadi penyebab kematian, patah tulang dasar tengkorak kepala
bukan dari luka sayat,”katanya, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya juga ada Luka dada efek trauma tumpul yg kuat menyebabkan patah tulang dada, luka di lengan bergaris panjang akibat tarikan dan gesekan.

Sementara itu keterangan terdakwa Slamet Jenggot (45) menerangkan bahwa dirinya memiliki riwayat curas bersama komplotannya dan sengaja membawa golok dari tempat kerja.

Dirinya masuk dari gerbang depan kemudian menggembok derbang tersebut kemudian masuk kedalam rumah pintu dengan kondisi rumah juga ditutup oleh terdakwa.

“Saya langsung mengeluarkan golok dan membacok sebanyak 3 kali, setelah
membacok langsung mengambil balok yang tidak jauh,”jelasnya.

Setelah itu terdakwa mengangkat kaki untuk menyeret korban ke dalam sumur dengan posisi korban terlentang dan dimasukan kedalam sumur lalu terdakwa sempat membersihkan bercak darah.

Memudian terdakwa mengambil barang barang berharga korban berupa uang tunai,
atm, buku tabungan, kuci serep mobil, surat sporadik tanah dan lain sebagainya.

Terpisah Anak kandung korban bernama Agung Krisdiandy Harianja mengatakan bahwa menurutnya apabila terdakwa ingin mengambil barang berharga mengapa
terdakwa justru mengunci gerbang dan menutup pintu rumah.

Kemudian memastikan korban meninggal dan memindahkan ke dalam sumur, membersihkan tkp dan meninggalkan uang senilai 1.5 jt rupiah di dapur, bahkan masih membersihkan TKP.

“sangat kami sayangkan dari pihak penyidik mengatakan di persidangan log
panggilan akhir di jam 19.30 WIB di tanggal 17 agustus 2023,”jelasnya.

Lanjutnya, padahal pihaknya sudah
memberikan Screenshot log panggilan di jam 18.30 WIB dan saksi yang sedang
dihubungi kejadian sempat mendengar 3 suara lain selain korban di saat telpon
berakhir.

“kemudian barang barang yang hilang atau yang diambil terdakwa saat melakukan tindak kejahatan, tidak ada satupun terkembalikan atau hangus dengan alasan dibuang,”tutupnya.

Diketahui untuk sidang agenda selanjutnya adalah tuntutan terhadap terdakwa yang akan dilaksanakan Hari Rabu (24/4/2024).(*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

Pertemuan PWI dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa

NASIONAL

HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:22 WIB

BANDAR LAMPUNG

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 2 Sep 2026 - 17:08 WIB