LampungCorner.com, PESAWARAN – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuh WS (25) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang mayatnya terbungkus kain sprei dan dibuang di bawah kolong jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa itu sempat membuat heboh warga setempat beberapa pekan lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy yang diwakili Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Nugraha mengungkapkan, pelaku yakni berinisial AK (24) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, NDR (20) yang merupakan warga Dusun Srimulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar dan RZ alias rocker masih dalam pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku yakni AK dan NDR diketahui sebagai pasangan suami isteri (pasutri) bersama RZ melakukan aksi pembunuhan berencana yang dilakukan dikontrakkan pelaku di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Kejadian pembunuhan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, korban menghubungi pelaku NDR melalui pesan WhatsApp, dimana isi pesan tersebut korban mengajak kencan NDR dan pesan itu diketahui oleh AK selaku suami NDR,” kata Wakapolres saat melakukan press conference di Mapolres setempat, Jumat (13/09/2024).
Wakapolres mengatakan, AK yang mengetahui perselingkuhan antara korban dan NDR, lalu menyuruh NDR membalas pesan dari korban supaya korban datang ke kontrakan pukul 16.00 WIB.
“Setelah itu, pelaku AK menemui RZ untuk menyampaikan rencana memberi pelajaran kepada korban. Ketika korban datang ke lokasi, para pelaku sudah menunggu korban di samping kontrakan untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut,” ucapnya.
Kemudian, Wakapolres melanjutkan, setelah korban masuk ke dalam kontrakan, korban disekap dan dicekik oleh pelaku AK yang dibantu oleh RZ dengan memukul korban menggunakan potongan balok kayu sebanyak empat kali tepat mengenai dada korban.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku meminjam kendaraan mobil kijang super dengan nopol BE 1720 AND warna hijau dan membawa korban ke wilayah Kedondong. Sesampainya di jembatan Binong, korban lalu dibuang oleh pelaku di bawah kolong jembatan tersebut,” paparnya.
Diketahui, motif pelaku dengan tega melakukan pembunuhan terhadap korban WS adalah cemburu. Dan dari rangkaian penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku berhasil ditemukan sedang berada di wilayah Jawa Tengah dan pelaku berhasil ditangkap di Kota Klaten Jawa Tengah yakni di rumah ibu tiri pelaku.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong baju, celana panjang, sprei, ikat pinggang, satu batang kayu balok dan satu unit mobil serta satu unit handphone. Terkait kasus ini pelaku dikenakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Wakapolres. (*)
Laporan: Paggy
Editor: Furkon Ari










