Soal Pajak dan Penggunaan Tapping Box, Yanwardi: Rumah Makan Kecil Kita Sisir Juga

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Dalam beberapa waktu ini, Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha makanan atau restoran yang kedapatan tidak memasang tapping box dan juga karena menunggak pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi mengatakan, tidak ada kriteria khusus dalam pemasangan tapping box. Pasalnya, hal itu bergantung dengan ketersediaan alat tersebut yang disediakan oleh pihak Bank Lampung.

“Kita bergantung ketersedian barang (tapping box) karena itu disediakan Bank Lampung, dan ini juga gagasan dari KPK. Sehingga, kita pilih rumah makan mana yang memiliki nilai pendapatan besar,” ungkapnya saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021)

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Yanwardi juga mengungkapkan, harga tapping box cukup mahal. Sehingga apabila dipasang di rumah makan yang penghasilannya kecil justru akan rugi. Menurutnya juga, Pemkot Bandarlampung mendapat jatah sekitar 500 tapping box dari Bank Lampung.

Namun, ia menjelaskan, pembagiannya tidak otomatis satu tempat usaha satu tapping box. Ada tempat usaha yang mendapat lebih dari satu karena mengaku kerepotan menghadapi konsumen saat pembayaran karena hanya ada satu mesin.

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

“Makanya kita sering dibilang pilih kasih dengan mereka. Padahal, kita lakukan survei terlebih dahulu. Kalau penghasilannya besar kan itu yang harus kita curigai dan kita pasang. Jadi bergantung penghasilannya,” paparnya lagi.

Untuk besarannya pajaknya, Yanwardi merata-rata perbulan satu rumah makan bisa minimal Rp1 juta.

“Apabila yang (rumah makannya) besar-besar ini sudah semua, kita sisir juga yang kecil-kecil. Siapa tahu bisa menambah dan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) juga,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

KONI Lampura Kukuhkan Pengurus KOK 23 Kecamatan, Bidik Bibit Atlet Potensial
11 Provinsi Mulai Daftar Porwanas XV Lampung, 5.000 Wartawan Dibidik Hadir
Pornas Korpri 2027 di Lampung, UMKM Tak Boleh Cuma Jadi Penonton
KNMP Tak Sekadar Bangun Fasilitas, KKP Bidik Ekonomi Nelayan Lamtim
Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal
Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur
Dituding Pungli Insentif Linmas Rp600 Ribu per Bulan, Lurah Penengahan Raya: Itu Sukarela
Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:01 WIB

KONI Lampura Kukuhkan Pengurus KOK 23 Kecamatan, Bidik Bibit Atlet Potensial

Jumat, 6 November 2026 - 07:59 WIB

11 Provinsi Mulai Daftar Porwanas XV Lampung, 5.000 Wartawan Dibidik Hadir

Rabu, 4 November 2026 - 11:51 WIB

KNMP Tak Sekadar Bangun Fasilitas, KKP Bidik Ekonomi Nelayan Lamtim

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal

Rabu, 4 November 2026 - 08:32 WIB

Enam Hari Ibu Tak Berkabar, Anak Temukan Jasadnya di Dasar Sumur

Berita Terbaru