Kasus Korupsi BPHTB Waris Pringsewu, Waskito di Vonis 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Corner.com Pringsewu – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 atas nama terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 576.400.000, Jum’at (21/02/2025).

Putusan ini merupakan hasil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 dalam perkara penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris. Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

5. Merampas untuk negara titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak.

6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

Pertimbangan hukum dalam putusan banding ini sejalan dengan pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, terdapat perubahan dalam putusan tingkat banding, yaitu pengurangan pidana badan dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara serta peningkatan pidana pengganti kerugian negara dari 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. (Wahyu)

Berita Terkait

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:55 WIB

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Berita Terbaru