LampungCorner.com, LAMTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Rabu (25/6/2025), tim jaksa penyidik melakukan penyegelan sekaligus penyitaan terhadap lahan tambang milik PT Silika Timur Abadi yang tersebar di dua lokasi berbeda.
Penyitaan dilakukan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung dan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Sakti. Total luas lahan yang disegel mencapai 98,88 hektare. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perizinan dan aktivitas niaga pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim jaksa yang dipimpin Julang Dinar Romadlon bersama Dr. Muhammad Rony, Yudha Prawira, dan Alfredo Elias Ginting. Proses penyitaan juga mendapat pengawalan dari anggota TNI Kodim 0429/Lamtim dan didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamtim.
Legalitas penyitaan telah dikantongi dari Pengadilan Negeri Sukadana melalui Surat Penetapan Nomor: 195/PenPid B-SITA/2025/PN Sdn tertanggal 17 Juni 2025.
Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Baka Tangdililing, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian penting dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Langkah penyegelan dan penyitaan ini bukanlah akhir, melainkan pintu masuk dalam membongkar potensi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Agustinus juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap seluruh alur dugaan penyimpangan yang terjadi.
Penyitaan yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB tersebut berjalan tertib tanpa hambatan. Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikawal dengan laporan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Lampung serta koordinasi lintas bidang, termasuk intelijen dan tindak pidana khusus.
Langkah tegas Kejari Lamtim ini mendapatkan perhatian luas publik sebagai bentuk konkret penegakan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini kerap diwarnai praktik penyimpangan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. (*)
Editor: Furkon Ari
















