Pelaku Ancaman Kekerasan di Depan SMAN 1 TBT Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tulang Bawang Tengah (TBT).

Pelaku berinisial MU alias JK (56), seorang wiraswasta asal Kelurahan Panaragan Jaya, diamankan polisi setelah mengancam seorang karyawan swasta, RWP (43), dengan sebilah pisau. Insiden bermula dari persoalan pribadi terkait lahan parkir dan sudah terjadi beberapa kali di antara nya pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, sekitar pukul 07.10 WIB.

Baca Juga :  Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

“Pelaku mendatangi korban di gerbang sekolah sambil mengacungkan pisau dan mengeluarkan ancaman serius, seperti kalimat Saya Tujah Kamu, Saya Bunuh Kamu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni kepada media, Rabu (23/07/2025).

Beruntung, aksi pelaku berhasil dihentikan oleh petugas keamanan sekolah berinisial BH. Meski tidak terjadi kontak fisik, korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, pada Senin (21/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan

“Saat ditangkap, pelaku tidak ada perlawanan. Dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti juga sudah kita amankan,” terang Tosira.

Lanjut Tosira, MU alias JK dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda, dan dapat diperberat karena melibatkan senjata tajam.

“Polres Tubaba berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat dan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 886 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Lamtim Genjot Aktivasi IKD, Bansos Harus Tepat Sasaran

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:54 WIB