Bulan Ini Pemprov Lampung Siap Bagikan 5.469 SK PPPK, Asalkan…

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela

LAMPUNGCORNER.COM – Pemprov Lampung menargetkan akan membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk 5.469 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika proses validasi sudah rampung akhir bulan ini.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Selasa 8 Juli 2025.

“Insya Allah dibagikan SK-nya,” kata Jihan.

Dia melanjutkan sejak tahap I PPPK telah diumumkan Pemprov Lampung terus mengejar proses administrasi dalam menyelesaikan SK PPPK.

“Bahkan Pak Gubernur sejak 1 bulan lalu sudah mendorong BKD menyelesaikan administrasi validasi calon-calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya maka pak gub dan saya minta untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini, jadi teman-teman calon PPPK bisa segera dibagikan SK,” kata Jihan.

Baca Juga :  Kota Bandar Lampung Dilanda Banjir, Sebabkan Warga Tewas dan Hilang Terbawa Arus Air

Dia menyebut Pemprov Lampung tidak terlambat dalam menyerahkan SK PPPK karena sesuai ketentuan pemerintah pusat paling lambat pada 1 Oktober 2025.

“Bukan telat, karena arahan BKN memberikan kewenangan pemerintah masing-masing paling lambat 1 Oktober 2025, artinya Pemprov Lampung masih dalam koridor,” katanya.

Sementara itu untuk 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua yang baru diumumkan beberapa waktu lalu, Pemprov Lampung juga mendorong BKD Lampung segera menyelesaikan administrasi sehingga dapat segera diproses.

Baca Juga :  Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Selanjutnya pada 420 guru yang belum diterima dan masuk kategori R4 atau honorer yang tidak masuk data KEMENPAN-RB, Jihan meminta menunggu aturan selanjutnya mengenai mekanisme gaji hingga pengangkatan.

“Tentu saya minta BKD untuk terus berkoordinasi dengan pusat. Untuk R4 kita nunggu arahan, untuk gajinya akan menunggu arahan BKN, belum ada regulasi dari pusat juga,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah
Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Senin, 27 April 2026 - 23:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB