LampungCorner.com,Tubaba – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial ES (37), warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 07 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Di Jalan Raya Tiyuh (Desa) Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasatresnarkoba, AKP Samsi Rizal AB, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tubaba,” ujar AKP Samsi Rizal kepada media, Jumat (12/09/2025).
Samsi menjelaskan, adapun kronologi penangkapan, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkoba,” jelas AKP Samsi.
Lanjut dia, untuk Barang Bukti yang diamankan dalam operasi itu, polisi menyita antara lain 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 potongan pil warna hijau diduga ekstasi, 1 kotak rokok merk Menara warna cokelat, 1 plastik hitam dan 1 plastik bening, 2 lembar tisu, 1 tas selempang merk Riel warna hijau, 1 unit handphone Oppo Reno 13F warna biru case silikon hitam, 1 unit mobil Honda Brio warna kuning.
Berdasarkan hasil penyidikan, ES telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tubaba untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang kerap menjadi sasaran. Kami akan terus bekerja maksimal demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Rian)










