Perayaan Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Berikut Aturan dan Tata Caranya

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim. Foto: Dwi Des Saputra

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim. Foto: Dwi Des Saputra

Bandarlampung — Kementerian Agama RI akan membuat pedoman pelaksanaan tata cara Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Juanda Naim, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan, perayaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban merujuk pada surat edaran (SE) Kemenag Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Kurban tahun 1442 H di wilayah PPKM Darurat.

“Kemenag akan buat tata cara pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan dirumah masing-masing,” ungkap Juanda.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

Selain itu, Juanda mengatakan pelaksanaan khutbah Idul Adha nantinya tidak boleh lebih dari 15 menit dan dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara untuk tata cara pemotongan hewan kurban, Juanda mengatakan tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Masih bisa dilakukan di rumah dengan halaman terbuka dan luas tetapi dengan syarat menjaga prokes. Alatnya pun bawa masing-masing dan tidak boleh bergantian,” paparnya lagi.

Ia menganjurkan, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan dengan tetap menerapkan prokes 5M. Kemudian saat pembagian hewan kurban panitia berperan aktif membagikan door to door kepada penerima.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

“Panitia tidak boleh membuat kerumunan pembagian daging kurban, panitia yang berkeliling membagikan satu persatu kepada warga,” imbaunya.

Ia menegaskan, terkait pemotongan ini juga tetap menggunakan syariat Islam yang sesuai ketentuan agama.

“Hewannya juga harus sehat. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung agar mereka memeriksa kesehatan hewan, karena itu domain mereka,” tandasnya.

Kemenag RI menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada Minggu 11 Juli 2021. Sementara Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama
Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan
Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

Rabu, 22 April 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 20:31 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 14:13 WIB

Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WIB

Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:31 WIB