DJP Bengkulu–Lampung Paparkan Hak dan Kewajiban Pajak, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memaparkan secara rinci hak dan kewajiban perpajakan bagi media massa, khususnya yang beroperasi di Provinsi Lampung.

Materi tersebut dipresentasikan oleh Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sri Wijaya, dalam Diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” yang digelar di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025.

Dalam paparannya, Teguh menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, yang dipungut berdasarkan undang-undang dan bersifat memaksa.

“Pajak adalah kewajiban tanpa imbalan langsung yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Teguh.

Ia memaparkan pembagian pajak yang saat ini berlaku di Indonesia. Untuk pajak pusat, jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta PBB sektor P5L.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Sementara pajak daerah mencakup PBB perdesaan dan perkotaan, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan sejumlah pajak daerah lainnya.

Teguh juga menyoroti berbagai aspek perpajakan yang tertuang dalam sejumlah pasal, antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 25/29, serta PPN dan PPnBM.

Untuk PPh Pasal 21/26, ia menyebutkan bahwa pemotongan berlaku bagi pegawai, pensiunan, anggota dewan pengawas, peserta program pensiun, peserta kegiatan, hingga mantan pegawai.

Ia juga merinci lapisan tarif PPh Pasal 21, yakni:
Penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5%,
Di atas Rp60 juta–Rp250 juta dikenakan 15%,
Di atas Rp250 juta–Rp500 juta dikenakan 25%,
Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar dikenakan 30%,
Dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi 35%.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Teguh turut menegaskan aturan terkait PPN dan PPnBM. Menurutnya, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar.

“PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak,” jelasnya.

PPN dikenakan atas sejumlah kegiatan, yakni penyerahan barang kena pajak (BKP), impor BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, hingga ekspor BKP dan JKP.

“Perhitungan PPN atau PPnBM menggunakan rumus tarif dikali dasar pengenaan pajak (DPP), yang terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain,” tutupnya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru