Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pihak Penggugat Lahan PT.HIM

Foto : Pihak Penggugat Lahan PT.HIM

LampungCorner.com,Tubaba— Proses persidangan sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi.Madroes melawan PT.HIM di Pengadilan Negeri Menggala kembali mengalami penundaan.

Sidang yang seharusnya memasuki tahap akhir pembuktian dari pihak tergugat harus ditunda lantaran saksi yang diajukan PT.HIM tidak dapat dihadirkan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat usai persidangan, Rabu (21/01/2026). Ia menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini semestinya menjadi pembuktian terakhir dari pihak tergugat, sebagaimana telah ditegaskan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

“Hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi dari tergugat dan kemarin hakim sudah meminta agar ini menjadi pembuktian terakhir. Namun saksi yang dijadwalkan hadir tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit,” ujar kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H.

Atas kondisi tersebut, pihak penggugat secara resmi mengajukan keberatan karena penundaan sidang telah terjadi berulang kali. Tercatat, persidangan telah dua kali tertunda, termasuk agenda yang seharusnya berlangsung pada pekan sebelumnya.

Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak untuk melengkapi bukti tambahan, termasuk menghadirkan saksi tergugat, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 28 Januari 2026.

Baca Juga :  Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa

“Jika pada agenda berikutnya saksi tergugat kembali tidak hadir, maka tidak ada lagi penambahan bukti dari pihak tergugat,” tegas kuasa hukum penggugat.

Ia menambahkan, setelah tahapan pembuktian dinyatakan selesai, persidangan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam perkara ini, penggugat menaruh harapan besar pada putusan majelis hakim. Menurutnya, sengketa ini bukan sekadar soal legalitas administratif, tetapi menyangkut perjuangan keluarga keturunan Hi.Madroes untuk mendapatkan kembali hak atas tanah adat mereka.

“Kami berharap hakim berpegang pada keadilan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hakim bukan hanya penegak undang-undang, tetapi penegak keadilan,” ucapnya.

Sementara itu, penggugat Haidar Alimin selaku keturunan Hi.Madroes, memaparkan kembali pokok persoalan sengketa, khususnya terkait alas hak Hak Guna Usaha (HGU) PT.HIM yang telah dibedah dalam persidangan dua pekan lalu.

Menurut Haidar, pembahasan alas hak HGU PT.HIM menunjukkan adanya ketidakjelasan dan ketidaksesuaian antara wilayah HGU dengan lahan yang digugat oleh keturunan Hi.Madroes. Ia menyebut HGU Nomor 27 yang menjadi dasar tergugat berada di wilayah Desa Penumangan, Ujung Gunung Udik, dan Panaragan Jaya, bukan di Desa Bandar Dewa yang menjadi objek gugatan.

Baca Juga :  Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

“Sedangkan HGU 81 juga yang dibedah tidak ditemukan keterangan desa dan kecamatannya. Ini menimbulkan kebingungan, mau ditarik ke wilayah mana,” kata Haidar.

Ia juga menjelaskan bahwa HGU Nomor 16 memang mencantumkan wilayah yang meliputi tiga desa, yakni Ujung Gunung Ilir, Panaragan, dan Bandar Dewa. Namun dari total luas 1.470 hektare milik lima keturunan Bandar Dewa, bagian terakhir yang dilepas hanya sekitar 207 hektare, sementara lahan milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare tidak pernah dialihkan haknya.

“Kami tegaskan, sejak tahun 1922 keturunan Hi.Madroes tidak pernah melepas hak tanahnya kepada siapa pun. Itu sesuai fakta dan bukti yang kami miliki,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sengketa lahan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Mgl dan telah memasuki tahap pembuktian. Penggugat menuntut pengembalian lahan seluas 294 hektare yang terletak di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, yang diklaim dikuasai PT.HIM, serta kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama puluhan tahun. (Rian)

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:23 WIB

LC TV Story

Prabowo Respons Downgrade MSCI, Tegaskan Indonesia Tak Gentar

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:33 WIB