LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Pusat memutuskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung, yang harusnya berakhir 20 Juli diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Kepala Dinas Kesehatan kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, suka tidak suka keputusan ini mesti dilaksanakan.
“Kalau pusat sudah menyatakan perpanjang, ya kita harus ikuti,” ungkapnya, Selasa (20/7/2021).
Menurut Edwin, Bandarlampung belum siap untuk bisa atau kembali normal. Sebab itu guna menekan angka penularan Covid-19, PPKM Darurat diteruskan.
“Seperti yang disampaikan Bu Wali, masyarakat harus bisa bekerja sama memerangi pandemi dengan selalu menerapkan prokes 5M,” ujarnya.
Protokol kesehatan (prokes) 5M dimaksud adalah menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. (*)
Red









