PWI Lampung Tegaskan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Wajib Patuhi PD/PRT

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Penegasan ini disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusunah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.

Eka Setiawan menekankan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan kepengurusan. Untuk tingkat provinsi, calon ketua diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) Utama. Sementara di tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B.

“Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya dan telah berstatus sebagai anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Eka.

Selain persyaratan calon, Eka juga mengingatkan bahwa pelaksanaan konferensi PWI kabupaten/kota harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi. Proses penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepengurusan berakhir.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadan, TP PKK dan Dharma Wanita Bagi Takjil untuk Pengendara di Sukadana

Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan calon, hingga pengiriman daftar anggota biasa ke PWI Provinsi Lampung untuk dilakukan verifikasi. Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait hak suara, Eka menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum konferensi tetap berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara.

“Sedangkan anggota yang telah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi untuk diteruskan ke PWI Pusat paling lambat dua minggu sebelum konferensi, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses dari PWI Provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Digilas Truk Proyek Sekolah Rakyat, Jalan Islamic Center Lampung Timur Rusak Parah

Lebih lanjut, Eka mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam setiap tahapan pencalonan. Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi seluruh jadwal yang telah ditetapkan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.

PWI Provinsi Lampung juga mengimbau agar tidak ada intervensi pihak luar dalam proses konferensi dan pencalonan. Seluruh tahapan, kata Eka, merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan secara mandiri, profesional, dan bermartabat.

“Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas profesi maupun organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan,” pungkasnya.

Melalui penegasan ini, PWI Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran PWI kabupaten/kota dapat melaksanakan konferensi secara tertib, demokratis, dan sesuai aturan demi menjaga marwah organisasi. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Sertijab Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Kajari Tekankan Amanah dan Integritas
Itwasda Polda Lampung Sidak Logistik di Polres Lampung Timur
Bangun Lampung Timur Lebih Baik, PWI Perkuat Kolaborasi Lewat Halal Bihalal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lampung Timur Gelar 100 Khataman di Islamic Center Sukadana
Sidak Pasar Sukadana, Bupati Ela Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idul Fitri
Tebar Berkah Ramadan, TP PKK dan Dharma Wanita Bagi Takjil untuk Pengendara di Sukadana
Dorong Pelestarian Bahasa dan Budaya Lampung, Pengurus Mighrul Lappung Bersatu Lampung Timur Dilantik
Digilas Truk Proyek Sekolah Rakyat, Jalan Islamic Center Lampung Timur Rusak Parah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 16:46 WIB

Sertijab Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Kajari Tekankan Amanah dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 13:16 WIB

Itwasda Polda Lampung Sidak Logistik di Polres Lampung Timur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:40 WIB

Bangun Lampung Timur Lebih Baik, PWI Perkuat Kolaborasi Lewat Halal Bihalal

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:02 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lampung Timur Gelar 100 Khataman di Islamic Center Sukadana

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:34 WIB

Sidak Pasar Sukadana, Bupati Ela Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru