Kejati Lampung Beber Kinerja Sepanjang 2021, Ini Rincian Perkaranya

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Heffinur membeberkan hasil kinerja selama Januari hingga Juli 2021, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/7/2021).

Menurut Heffinur, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan lima penyelidikan dan tujuh penyidikan.

“Juga pemulihan keuangan negara lebih kurang Rp2 miliar terhadap penyelidikan perkara Bank Lampung dan Rp800 juta dari perkara Brabasan,” ungkapnya.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Heffinur, untuk Seksi Orang dan Harta Benda, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyedikan (SPDP) untuk 49 perkara sejak Januari hingga kini. Selain itu juga telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 36 perkara.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Terima 16 Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Idul Adha 2026

Perkara paling banyak pada Bidang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lain, yang telah menerima 89 perkara, lalu Bidang Seksi Narkotika sebanyak 156 perkara. Sehingga totalnya 245 perkara.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

“Dari bidang itu telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 204 perkara,” ungkap Heffinur lagi.

Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Lampung memenangkan gugatan saat mewakili pihak tergugat yaitu PLN Wilayah Lampung yang digugat oleh Amir Hamzah dengan nilai gugatan sebesar Rp16 miliar lebih.

“Kita menang gugatan perdata dan penggugat dihukum dengan membayar perkara sebesar Rp11.921.000,” bebernya. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru