Kejati Lampung Beber Kinerja Sepanjang 2021, Ini Rincian Perkaranya

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Heffinur membeberkan hasil kinerja selama Januari hingga Juli 2021, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/7/2021).

Menurut Heffinur, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan lima penyelidikan dan tujuh penyidikan.

“Juga pemulihan keuangan negara lebih kurang Rp2 miliar terhadap penyelidikan perkara Bank Lampung dan Rp800 juta dari perkara Brabasan,” ungkapnya.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Heffinur, untuk Seksi Orang dan Harta Benda, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyedikan (SPDP) untuk 49 perkara sejak Januari hingga kini. Selain itu juga telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 36 perkara.

Baca Juga :  PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia

Perkara paling banyak pada Bidang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lain, yang telah menerima 89 perkara, lalu Bidang Seksi Narkotika sebanyak 156 perkara. Sehingga totalnya 245 perkara.

Baca Juga :  Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

“Dari bidang itu telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 204 perkara,” ungkap Heffinur lagi.

Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Lampung memenangkan gugatan saat mewakili pihak tergugat yaitu PLN Wilayah Lampung yang digugat oleh Amir Hamzah dengan nilai gugatan sebesar Rp16 miliar lebih.

“Kita menang gugatan perdata dan penggugat dihukum dengan membayar perkara sebesar Rp11.921.000,” bebernya. (*)

Red

Berita Terkait

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Berita Terbaru