Kejati Lampung Beber Kinerja Sepanjang 2021, Ini Rincian Perkaranya

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Heffinur membeberkan hasil kinerja selama Januari hingga Juli 2021, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/7/2021).

Menurut Heffinur, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan lima penyelidikan dan tujuh penyidikan.

“Juga pemulihan keuangan negara lebih kurang Rp2 miliar terhadap penyelidikan perkara Bank Lampung dan Rp800 juta dari perkara Brabasan,” ungkapnya.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Heffinur, untuk Seksi Orang dan Harta Benda, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyedikan (SPDP) untuk 49 perkara sejak Januari hingga kini. Selain itu juga telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 36 perkara.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Belum Cairkan THR ASN, Nurul Fajri: Tunggu Regulasi Pusat

Perkara paling banyak pada Bidang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lain, yang telah menerima 89 perkara, lalu Bidang Seksi Narkotika sebanyak 156 perkara. Sehingga totalnya 245 perkara.

Baca Juga :  Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

“Dari bidang itu telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 204 perkara,” ungkap Heffinur lagi.

Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Lampung memenangkan gugatan saat mewakili pihak tergugat yaitu PLN Wilayah Lampung yang digugat oleh Amir Hamzah dengan nilai gugatan sebesar Rp16 miliar lebih.

“Kita menang gugatan perdata dan penggugat dihukum dengan membayar perkara sebesar Rp11.921.000,” bebernya. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru