Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menghentikan sementara pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional dan cuti bersama, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Penghentian layanan tersebut berlaku di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung serta seluruh layanan SIM keliling yang biasanya melayani masyarakat di berbagai titik.

Dikutip dari laman resmi Polda Lampung, Kepala Seksi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, mengatakan penyesuaian jadwal ini dilakukan menyesuaikan kalender libur nasional sehingga aktivitas pelayanan administrasi kepolisian juga turut disesuaikan.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

“Pelayanan SIM di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung maupun layanan SIM keliling tidak beroperasi pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Agustina, Sabtu (14/3/2026).

Meski pelayanan sempat dihentikan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan masa toleransi perpanjangan setelah layanan kembali dibuka.

Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18 hingga 24 Maret 2026 dapat melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme yang sama seperti prosedur perpanjangan biasa.

Baca Juga :  Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Namun demikian, kepolisian mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan tersebut. Jika tidak, maka pengurusan SIM harus dilakukan kembali melalui mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Melalui penyesuaian jadwal pelayanan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan waktu operasional layanan SIM serta memanfaatkan masa perpanjangan yang telah diberikan. Langkah ini diharapkan dapat menghindari kendala administrasi saat berkendara sekaligus menjaga ketertiban berlalu lintas. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB