Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna perdana pasca cuti hari raya idul fitri 1447 Hijriah, di Ruang sidang dprd lampung, Senin (30/3/2026).
Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, hanya 39 anggota DPRD yang hadir dan 5 pimpinan. Dari total seluruh wakil rakyat provinsi lampung sejumlah 85 anggota dewan, sebanyak 41 anggota dprd lampung mangkir tak hadiri paripurna.
Agenda tersebut membahas terkait pembicaraan tingkat II dalam laporan panitia khusus pembahasan pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Selanjutnya pembahasan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada pemerintah provinsi dan instansi terkait lainnya TA. 2023 s.d Semester I TA. 2025.
Selain itu juga membahas terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 s.d Semester I Tahun 2025 pada PT. Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan Anak Perusahaan serta Instansi Terkait lainnya.
Dan juga pembahasan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Kehadiran dalam rapat paripurna juga suatu kewajiban untuk menjaga martabat dan menjalankan fungsi legislatif, sesuai kode etik dan tata tertib DPRD masing-masing daerah, meskipun ada interpretasi hak politik untuk walk out apabila tidak menyetujui keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna dprd lampung masih berlangsung dengan tertib. (*)









