Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Provinsi Lampung menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak proyek jalan dan jembatan.
Langkah itu diminta untuk menghentikan praktik pengawasan yang selama ini dinilai hanya bersifat formalitas.
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, dalam rapat paripurna Senin, 30 Maret 2026, menegaskan Dinas BMBK wajib menerapkan digitalisasi manajemen proyek serta sistem pemantauan volume pekerjaan harian yang terintegrasi dengan pengawas independen bersertifikat.
Menurut Lesty, kegagalan menjamin kualitas fisik pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi akan dikategorikan sebagai bentuk kelalaian jasa konstruksi.
“Kelalaian itu dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” tegasnya.
Pansus juga memerintahkan Kepala Dinas BMBK M. Taufiqullah untuk segera menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.702.026.404,09. Pengembalian itu harus diselesaikan paling lambat 60 hari kerja.
Instruksi tersebut, kata Lesty, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ia mengingatkan, apabila pengembalian tidak diproses, hal itu dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran yang menyebabkan kerugian negara.
“Jika terjadi pembiaran, maka dapat diproses sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Dinas BMBK juga diwajibkan menuntaskan penagihan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp103.777.286,43.
Pansus menilai penagihan denda tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan pekerjaan wajib dikenakan sanksi finansial tanpa pengecualian.
Pansus menegaskan, segala bentuk kompromi administratif terhadap denda keterlambatan akan dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak disiplin anggaran dan integritas tata kelola infrastruktur daerah.
Diketahui, rapat paripurna tersebut membahas sejumlah laporan hasil pemeriksaan BPK, antara lain terkait dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, kepatuhan pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama beserta anak usahanya pada 2024 hingga Semester I 2025, serta pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Turut hadir Wakil Ketua I Khostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal, serta jajaran Forkopimda dan anggota DPRD Provinsi Lampung. (*)









