LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Praktik parkir liar yang kian marak di sejumlah ruas jalan protokol di Kotabumi memicu keresahan masyarakat. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, kondisi ini juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sorotan utama tertuju pada sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan beberapa titik di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, terutama di sekitar kawasan RSUD Ryacudu Kotabumi. Di lokasi tersebut, kendaraan kerap parkir hingga memakan badan jalan, menyebabkan penyempitan jalur dan memicu kemacetan, khususnya saat arus lalu lintas padat.
Warga pun mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara untuk segera mengambil langkah tegas sekaligus menata sistem parkir secara lebih teratur.
“Tolong ditertibkan atau diatur teknis parkirnya, jangan asal. Kami paham mereka cari nafkah, tapi jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Darwis (47), warga Kelapa Tujuh yang rutin melintasi jalur tersebut.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya memperlambat arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Keluhan serupa disampaikan Pe’i (38), warga Rejosari. Ia menilai praktik parkir yang mengambil sebagian badan jalan membuat pengendara harus berbagi ruang secara sempit dan berisiko tinggi.
“Kami tidak melarang orang mencari penghasilan, tapi keselamatan harus jadi prioritas. Kalau parkir sembarangan, itu jelas membahayakan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Utara, Anom Sauni, memastikan pihaknya segera melakukan penertiban. Upaya ini akan dilakukan melalui operasi gabungan bersama kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan penertiban parkir liar. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan Satpol PP untuk penindakan bersama,” ujar Anom, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, sebagian besar praktik parkir di tepi jalan protokol tersebut tergolong ilegal dan melanggar aturan. Penertiban dinilai penting untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan lancar.
Tak hanya penindakan, Dishub juga didorong menghadirkan solusi jangka panjang, seperti penataan titik parkir resmi serta pengawasan berkelanjutan, agar persoalan serupa tidak terus berulang. (*)
















