Hindari Tagihan Motor, Pengemudi Ojek Online Mengaku Dibegal

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang pengemudi ojek daring di Bandarlampung harus berurusan dengan kepolisian, lantaran nekad membuat laporan palsu, menjadi korban pembegalan motor.

Setelah diselidiki polisi, tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan pembayaran motor.

Tersangka bernama Dani Sanjaya (23) tahun, warga Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU), Bandarlampung itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bandarlampung.

“Awalnya tersangka membuat laporan kepada petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung, jika dirinya menjadi korban perampasan motor,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Polisi yang curiga dengan laporan tersangka, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah toko elektronik di kawasan Kedaton.

Saat diselidiki dengan meminta keterangan dari warga di sekitar lokasi, peristiwa yang diceritakan tersangka itu tidak pernah ada.

Polisi malah mendapat bukti dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, yang memperlihatkan tersangka dengan sengaja menyerahkan motornya kepada seseorang .

Baca Juga :  Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang

“Tersangka mengakui jika laporan yang dibuatnya itu palsu, dan peristiwanya sudah lama,” terus Resky.

Polisi masih memburu rekan tersangka yang terlibat dalam kasus laporan palsu itu, dan masih mencari keberadaan motor tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu, dan diancam hukuman 4 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB