LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Senjata api (senpi) selama ini kerap menjadi bagian dari aksi kejahatan, mulai dari penembakan hingga perampokan. Di Lampung Utara (Lampura), keberadaan senpi ilegal kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dua kasus yang melibatkan penggunaan senpi.
Dua kasus tersebut yakni aksi penembakan terhadap anggota kepolisian dan perampokan sepeda motor yang menyebabkan seorang pelajar harus menjalani perawatan akibat luka tembak. Kedua kasus itu berhasil diungkap jajaran Polres Lampura.
Kapolres Lampura AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari hasil kerja kepolisian dalam memberantas tindak pidana selama satu bulan terakhir.
Dalam periode tersebut, Polres Lampura berhasil mengungkap 48 kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor). Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 20 tersangka dan menyita 89 barang bukti.
Rinciannya, terdapat empat kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), 40 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), serta empat kasus penyalahgunaan senpi. Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampura, Jumat (28/8/2026).
Maraknya penggunaan senpi ilegal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dari mana senjata tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme peredarannya hingga sampai ke tangan pelaku, serta apakah terdapat jaringan tertentu yang memasok senjata untuk digunakan dalam berbagai tindak pidana di Lampura?
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Ivan Roland Cristofel mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara polisi mengarah ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wilayah tersebut secara historis dikenal sebagai salah satu sentra pembuatan senpi rakitan (senpira) ilegal di Indonesia.
“Dari penyelidikan sementara kita, asal-usul senjata tersebut berasal dari Sungai Ceper, Sumatera Selatan. Namun untuk detailnya, kami masih terus melakukan pendalaman,” ungkap AKP Ivan Roland.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah polisi menemukan adanya kemiripan fisik pada sejumlah senpi rakitan yang disita dari para pelaku.
“Model dan ciri-ciri senpi tersebut hampir sama semua. Senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan (P) yang telah meninggal dunia, maupun pelaku perampokan (R), memiliki spesifikasi yang serupa. Informasi sementara menunjukkan para pelaku mengambil langsung dari Sungai Ceper,” jelasnya.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok senjata rakitan tersebut hingga masuk ke wilayah Lampura.
Dugaan sementara, para pelaku memperoleh senpi rakitan dengan mendatangi langsung lokasi pembuatan senjata di wilayah Sumatera Selatan dan melakukan transaksi di sana.
Polres Lampura memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran senpi ilegal yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, kepolisian juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas patroli presisi serta pengamanan rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan di wilayah Lampura. (*)
















