Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi III DPR RI memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan regulasi tersebut rampung dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sekitar delapan pekan. Perhitungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu delapan pekan tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. Mulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke pembahasan tingkat kedua untuk mendapatkan pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Habiburokhman menuturkan, proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset sejauh ini telah dilakukan secara intensif.

Komisi III, kata dia, telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal. Hal itu lantaran peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset dinilai telah terpetakan dan terfragmentasi.

Baca Juga :  Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Dia menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan regulasi tersebut disusun secara cermat agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata Habiburokhman.

Dengan sisa waktu sekitar delapan pekan, Komisi III DPR kini mengejar seluruh tahapan pembahasan agar target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 dapat tercapai. (*)

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Drama Penangkapan DPO di Lampura Berujung Maut, Tiga Polisi Terluka
Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Prabowo Cek Karhutla, Ini Penjelasan Mensesneg
Pemkab Tubaba Siapkan Jaminan Kesehatan bagi 2.226 PPPK Paruh Waktu
Prabowo Perintahkan Fokus Penanganan Karhutla Way Kambas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Drama Penangkapan DPO di Lampura Berujung Maut, Tiga Polisi Terluka

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB