Segera Berlaku! Ini Syarat Buat SIM C1 dan C2 di Bandarlampung

- Jurnalis

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara bermotor. Untuk kendaraan roda dua (r2) harus memiliki SIM C.

Nah, SIM C nantinya digolongkan menjadi tiga. Yakni C, C1, dan C2. Dasarnya, Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penggolongan tersebut tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut.

“Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu persetujuan Korlantas Polri,” kata Kanit Regident Satlantas Polresta Bandarlampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, Jumat (6/8/2021).

Sementara penggolongan belum diterapkan, SIM C tetap berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua.

Diketahui, nantinya penggolongan SIM C, C1, dan C2 dibedakan berdasarkan sepeda motor yang dikendarai, yaitu:

Baca Juga :  HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc (centimeter cubic);

2. SIM C1: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat membuat SIM C1 dan C2:

1. Pemohon SIM C harus melengkapi syarat administrasi pembuatan SIM C1 dan C2. Kemudian, wajib mengikuti ujian teori dan praktik hingga dinyatakan lulus sebagai pemegang SIM C1 dan C2.

Baca Juga :  Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam

2. Bagi yang hendak memiliki SIM C1, harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.

3.Tarif pembuatan SIM C1 dan C2 ini tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP), yang berlaku di lingkungan Polri. Untuk SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp155 ribu. (*)

Red

Berita Terkait

Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan
Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar
Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal
Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat
Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:55 WIB

Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WIB

Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi

Berita Terbaru

LC TV Story

I Komang Koheri Resmi Dilantik Jadi Bupati Lampung Tengah

Selasa, 3 Nov 2026 - 12:19 WIB