JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara dari berbagai praktik yang merugikan perekonomian nasional.
Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10).
Yusril menjelaskan, pertemuan itu membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan juga mencakup kesesuaian aturan tersebut dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.
Namun, Yusril menegaskan, Prabowo belum menyetujui usulan perubahan yang disampaikan DEN. Presiden justru meminta agar gagasan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.
Menurut dia, UNCAC tidak hanya mengatur korupsi dalam bentuk penyuapan. Konvensi tersebut mencakup berbagai aspek yang dapat menjadi pedoman bagi negara peserta dalam menyusun ketentuan pemberantasan korupsi sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Yusril menilai, penyempurnaan aturan korupsi perlu mempertimbangkan karakteristik dan persoalan yang dihadapi Indonesia. Salah satunya, praktik yang berpotensi menguras kekayaan alam dan merugikan perekonomian negara.
Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan, pemerintah menyoroti praktik manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.
Yusril menyebut, praktik manipulasi pelaporan hasil tambang dapat menyebabkan nilai kekayaan yang sebenarnya tidak tercatat secara utuh. Akibatnya, potensi penerimaan negara terancam hilang.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Dia mencontohkan, perusahaan yang menambang 20 ribu ton mineral, tetapi hanya melaporkan 10 ribu hingga 15 ribu ton, berpotensi menimbulkan kerugian besar. Menurut Yusril, praktik semacam itu juga dapat membuat sebagian nilai ekonomi mengalir ke luar negeri tanpa tercatat sebagaimana mestinya.
Karena itu, Yusril mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada perkara yang melibatkan pejabat, seperti penerimaan suap atau penggelembungan harga (mark-up).
Praktik yang menggerus kekayaan bangsa melalui eksploitasi sumber daya alam juga perlu mendapat perhatian serius.
“Perhatian kita selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap. Ya, itu memang harus kita berantas, tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” katanya.
Lebih lanjut, Yusril menilai, penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi perlu memperjelas pengertian keuangan negara dan memperkuat pemahaman mengenai unsur kerugian perekonomian negara.
Menurut dia, kedua aspek tersebut penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat. Kejelasan batasan juga diperlukan untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap tindakan dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan usaha.
Yusril menilai, unsur kerugian perekonomian negara perlu mendapat perhatian lebih besar dalam pembahasan aturan tindak pidana korupsi.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pencurian ikan dan manipulasi nilai transaksi pertambangan merupakan contoh kegiatan yang berpotensi merugikan perekonomian nasional. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap praktik tersebut tetap memerlukan kajian hukum yang cermat.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan terus mengkaji penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC. Penyempurnaan itu diharapkan tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.
Dengan demikian, penguatan aturan tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku korupsi, tetapi juga melindungi kekayaan alam dan mencegah kerugian ekonomi yang merugikan negara. ***















