LAMPUNG TIMUR – Catatan kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) kembali menjadi sorotan. Menjelang akhir tahun, evaluasi disiplin pegawai menemukan sejumlah catatan absensi kosong hingga keterlambatan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim Rustam Effendi menegaskan, evaluasi kedisiplinan tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Seluruh temuan harus ditindaklanjuti berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rustam meminta pimpinan OPD tidak tutup mata terhadap persoalan disiplin pegawai. Pengawasan melekat dan berjenjang, kata dia, harus dijalankan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan.
“Ini mau akhir tahun, sehingga evaluasi yang kita lakukan harus menggunakan data. Kita hanya mengimbau pimpinan OPD agar dapat menertibkan pegawainya. Pengawasan melekat dan berjenjang harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya usai rapat evaluasi, Senin (2/11/2026).
Dalam pemaparan hasil evaluasi, data absensi ditampilkan berdasarkan masing-masing OPD. Indikator berwarna merah menunjukkan pegawai terlambat masuk kerja. Sementara kolom kosong menandakan tidak adanya catatan kehadiran dalam sistem absensi.
Meski demikian, Rustam mengingatkan agar data absensi kosong tidak langsung diartikan sebagai ketidakhadiran pegawai. Sebab, kondisi tersebut bisa saja terjadi akibat kelalaian dalam melakukan pencatatan kehadiran.
Karena itu, pimpinan OPD diminta tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga membangun budaya disiplin di lingkungan kerja masing-masing. Termasuk memastikan setiap pegawai tertib melakukan absensi sesuai ketentuan.
Terkait sanksi, Rustam menegaskan penanganan pelanggaran disiplin akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, masing-masing memiliki mekanisme penindakan tersendiri.
“Pimpinan OPD kan ada tingkatan sanksinya. Kalau ringan, OPD harus melakukan tindakan. Untuk kategori sedang dan berat juga disesuaikan dengan tingkatannya,” jelasnya.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk memperkuat pengawasan terhadap ASN. Sebab, kedisiplinan pegawai tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik.
Namun, saat ditanya mengenai jumlah pasti pegawai yang bermasalah serta target peningkatan kepatuhan pascaevaluasi, Rustam menyebut belum ada angka yang ditetapkan.
Dia berharap, evaluasi berbasis data tersebut mampu mendorong peningkatan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Lamtim. Dengan begitu, kinerja birokrasi semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik. (*)
Editor: Furkon Ari
















