BANDAR LAMPUNG – Nilai barang bukti yang disita Polda Lampung dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Oktober 2026 terbilang fantastis. Tak tanggung-tanggung, nilainya menembus Rp125 miliar.
Dalam operasi tersebut, polisi membongkar lima kasus narkotika menonjol dan mengamankan 10 tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan kilogram narkoba berbagai jenis hingga ribuan butir pil terlarang.
Rinciannya, 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp125.123.200.000.
Jumlah narkotika yang berhasil diamankan itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026). Keberhasilan itu merupakan hasil kerja jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.
Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Bandung, Jawa Barat, dan melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Posisi Bakauheni sebagai pintu utama penghubung Sumatera dan Jawa menjadikannya jalur strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba. Karena itu, pengawasan di kawasan tersebut terus diperketat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas Yustan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan pasal lain sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Yustan menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Upaya pencegahan juga harus berjalan beriringan dengan penindakan.
Polda Lampung, lanjutnya, akan memperkuat langkah preventif dan represif. Mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan perkara untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden dalam upaya pemberantasan narkotika.
Kapolda turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui indikasi peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama,” bebernya. (*)
Editor: Furkon Ari
















