LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung sudah mempersiapkan kamar khusus untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terpapar Covid-19, sejak 12 Juli 2021.
“Namun hingga saat ini belum ada satu pun ODGJ positif Covid-19 yang dirawat,” ujar Humas RSJ Lampung, David, Senin (6/9/2021).
Dia menjelaskan jika ada pasien ODGJ yang dirawat karena Covid-19, tentunya akan dipisahkan dengan pasien lain.
Hal ini dilakukan agar proses penyembuhan maksimal dan penularan virus corona dapat dihindari.
Ruang isolasi khusus ODGJ ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Peraturan tersebut mewajibkan rumah sakit menyiapkan ruang isolasi dalam kondisi pandemi virus Corona. (*)
Red















