Bandarlampung PPKM Level 3, Begini Aturan untuk Restoran di Mal dan Rumah Makan

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Kalbi Rikardo

Aplikasi Peduli Lindungi. Foto: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penerapan PPKM Level 3 di Bandarlampung mulai diberlakukan. Tentunya, peraturan yang mernyertai status ini lebih longgar dibanding sebelumnya.

Seperti boleh makan di tempat untuk restoran di mal maupun rumah makan, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat potensi kerumunan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 18 tahun 2021. Terdapat 11 kabupaten/kota di Lampung yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2.

Berikut ini aturan penerapan PPKM Level 3 untuk restoran dan rumah makan di Bandarlampung:

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer yang teknisnya diatur oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

2. Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026

3. Kegiataan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang diatur pemerintah kabupaten/kota.

Diketahui, aplikasi Peduli Lindungi mulai diberlakukan untuk mengakses tempat-tempat umum dan seperti di mal, bandara, stasiun, dan pelabuhan. Namun, untuk di Bandarlampung dalam pelaksanaannya saat ini belum dapat dilakukan sepenuhnya karena pencapaian vaksinasi dosis pertama belum mencapai 50 persen. (*)

Red

Berita Terkait

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Karhutla Way Kambas Mereda Usai Hujan, Gubernur Pastikan Satwa Aman

Senin, 26 Okt 2026 - 18:20 WIB

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB