LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sebanyak 20 warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS) beserta kuasa hukum mendatangi DPRD Bandarlampung, Senin (27/9/2021).
Mereka bertujuan meminta kejelasan surat rekomendasi untuk perobohan tembok Rumah Makan (RM) Jumbo kakap yang dijanjikan Komisi I DPRD Bandarlampung.
Aba Dori Salju, perwakilan warga mengatakan, sudah tiga minggu sejak rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak RM Jumbo Kakap, DPRD, dan warga. Tapi, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan kapan tembok dirobohkan.
Ia menegaskan warga sudah sangat resah lantaran khawatir tembok beton yang dinilai rawan itu roboh dan menimpa rumah masyarakat.
“Kami hanya memohon dan mengonfirmasi kapan surat rekomendasi ke luar atau minimal ada tindaklanjutnya,” terus dia.
Sementara, kuasa hukum dari pihak warga Syech Hud Ismail menerangkan permasalahan ini sudah masuk ranah hukum. Sehingga, dia menilai perlu surat rekomendasi dari DPRD untuk memperkuat dugaan.
“Untuk ranah hukum, sudah ditangani Ditkrimsus Polda Lampung, dan sudah ada 10 saksi yang memberikan keterangan,” kata dia.
Ismail menerangkan, pembangunan pagar tersebut sudah dinyatakan tidak berizin. Demikian juga dengan dugaan reklamasi.
“Tadi sudah dapat jawaban dari DPRD, kami akan terus komunikasi dengan komisi I. Yang penting kita sudah berjuang,” sebutnya.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Rizaldi Adrian, mengungkapkan tidak ada permasalahan dalam membuat surat rekomendasi.
Tetapi, pihaknya harus berhati-hati karena surat tersebut bersifat resmi.
“Jadi, kita harus hati-hati dalam membuatnya karena mempertimbangkan dasar-dasar yang ada. Intinya harus terukur, komprehensif, dan punya dampak hukum. Tidak bisa sembarangan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Rizaldi, permasalahan ini sudah masuk ranah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Polda Lampung. Sehingga, sudah menjadi masalah bersama.
“Kami juga sudah lihat apa yang terjadi di lapangan. Dalam waktu dekat, kami akan beri rekomendasi resmi,” janjinya. (*)
Red









