Belum Ada Ketegasan, Pemkot Gantung Nasib Bakso Sony

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Bakso Sony, Foto: Sulaiman

Gerai Bakso Sony, Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung belum juga mengambil langkah tegas soal Bakso Sonhaji Sony.

Sementara, pihak Bakso Sony belum memberikan data laporan pajak pusat dan neraca perdagangan yang diminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Padahal pasca pemanggilan pertama pemeriksaan pajak pada 21 September 2021, Bakso Sony diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi data dimaksud.

Kadiskominfo Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menerangkan saat pemeriksaan tersebut, Bakso Sony hanya memberikan data legalitas usaha.

“Itu pun tidak lengkap, data laporan pajak pusat dan neraca keuangan belum diberikan,” tuturnya.

Padahal menurut Pasal 114 Ayat 3 Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan, wajib pajak yang diperiksa wajib memberikan data, informasi, buku catatan, dan keterangan lain berkaitan dengan omzet paling lama 14 hari kalender dari penyampaian permintaan oleh tim pemeriksa.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Terakhir, lanjut Nurizki, atas arahan Inspektur Kota Bandarlampung, pihaknya mengirimkan surat panggilan kembali Senin (11/10/2021). Namun, pihak Bakso Sony tidak datang tanpa pemberitahuan.

Jika nantinya Bakso Sony tetap menolak memberikan data, berdasarkan aturan BPPRD dapat melakukan atau menetapkan kekurangan pembayaran pajak.

Yakni kekurangan pembayaran pajak ditetapkan berdasarkan data atau penghitungan yang sudah pernah dilakukan.

“Semoga pihak Sony dapat segera melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bersama,” harap dia.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan, penutupan gerai tetap dilakukan apabila pihak Bakso Sony belum bersedia memasang tapping box dan juga menandatangani pakta integritas.

Dimintai ketegasan Pemkot perihal batas waktu yang diberikan kepada Bakso Sony, Deddy mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memutus izin usaha.

“Kita biarkan saja. Toh, mereka juga yang rugi karena tidak ada konsumen dan tak ada pendapatan,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Dia menegaskan Pemkot ingin semua usaha di Bandarlampung berjalan baik. Namun harus tetap mengikuti aturan yang ada. (*)

Red

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan
Dinsos Lampura Perkuat DTSEN, Bantuan Sosial Ditargetkan Tepat Sasaran
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:34 WIB

Dinsos Lampura Perkuat DTSEN, Bantuan Sosial Ditargetkan Tepat Sasaran

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:33 WIB

Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB