LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung belum juga mengambil langkah tegas soal Bakso Sonhaji Sony.
Sementara, pihak Bakso Sony belum memberikan data laporan pajak pusat dan neraca perdagangan yang diminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Padahal pasca pemanggilan pertama pemeriksaan pajak pada 21 September 2021, Bakso Sony diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi data dimaksud.
Kadiskominfo Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menerangkan saat pemeriksaan tersebut, Bakso Sony hanya memberikan data legalitas usaha.
“Itu pun tidak lengkap, data laporan pajak pusat dan neraca keuangan belum diberikan,” tuturnya.
Padahal menurut Pasal 114 Ayat 3 Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan, wajib pajak yang diperiksa wajib memberikan data, informasi, buku catatan, dan keterangan lain berkaitan dengan omzet paling lama 14 hari kalender dari penyampaian permintaan oleh tim pemeriksa.
Terakhir, lanjut Nurizki, atas arahan Inspektur Kota Bandarlampung, pihaknya mengirimkan surat panggilan kembali Senin (11/10/2021). Namun, pihak Bakso Sony tidak datang tanpa pemberitahuan.
Jika nantinya Bakso Sony tetap menolak memberikan data, berdasarkan aturan BPPRD dapat melakukan atau menetapkan kekurangan pembayaran pajak.
Yakni kekurangan pembayaran pajak ditetapkan berdasarkan data atau penghitungan yang sudah pernah dilakukan.
“Semoga pihak Sony dapat segera melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bersama,” harap dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan, penutupan gerai tetap dilakukan apabila pihak Bakso Sony belum bersedia memasang tapping box dan juga menandatangani pakta integritas.
Dimintai ketegasan Pemkot perihal batas waktu yang diberikan kepada Bakso Sony, Deddy mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memutus izin usaha.
“Kita biarkan saja. Toh, mereka juga yang rugi karena tidak ada konsumen dan tak ada pendapatan,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).
Dia menegaskan Pemkot ingin semua usaha di Bandarlampung berjalan baik. Namun harus tetap mengikuti aturan yang ada. (*)
Red















