Belum Ada Ketegasan, Pemkot Gantung Nasib Bakso Sony

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Bakso Sony, Foto: Sulaiman

Gerai Bakso Sony, Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung belum juga mengambil langkah tegas soal Bakso Sonhaji Sony.

Sementara, pihak Bakso Sony belum memberikan data laporan pajak pusat dan neraca perdagangan yang diminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Padahal pasca pemanggilan pertama pemeriksaan pajak pada 21 September 2021, Bakso Sony diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi data dimaksud.

Kadiskominfo Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menerangkan saat pemeriksaan tersebut, Bakso Sony hanya memberikan data legalitas usaha.

“Itu pun tidak lengkap, data laporan pajak pusat dan neraca keuangan belum diberikan,” tuturnya.

Padahal menurut Pasal 114 Ayat 3 Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan, wajib pajak yang diperiksa wajib memberikan data, informasi, buku catatan, dan keterangan lain berkaitan dengan omzet paling lama 14 hari kalender dari penyampaian permintaan oleh tim pemeriksa.

Baca Juga :  RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat

Terakhir, lanjut Nurizki, atas arahan Inspektur Kota Bandarlampung, pihaknya mengirimkan surat panggilan kembali Senin (11/10/2021). Namun, pihak Bakso Sony tidak datang tanpa pemberitahuan.

Jika nantinya Bakso Sony tetap menolak memberikan data, berdasarkan aturan BPPRD dapat melakukan atau menetapkan kekurangan pembayaran pajak.

Yakni kekurangan pembayaran pajak ditetapkan berdasarkan data atau penghitungan yang sudah pernah dilakukan.

“Semoga pihak Sony dapat segera melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bersama,” harap dia.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan, penutupan gerai tetap dilakukan apabila pihak Bakso Sony belum bersedia memasang tapping box dan juga menandatangani pakta integritas.

Dimintai ketegasan Pemkot perihal batas waktu yang diberikan kepada Bakso Sony, Deddy mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memutus izin usaha.

“Kita biarkan saja. Toh, mereka juga yang rugi karena tidak ada konsumen dan tak ada pendapatan,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Dia menegaskan Pemkot ingin semua usaha di Bandarlampung berjalan baik. Namun harus tetap mengikuti aturan yang ada. (*)

Red

Berita Terkait

Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Proyek Trotoar Rp8,8 Miliar di Bandar Lampung Disorot, Material Proyek Makan Badan Jalan
Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember
Sekda Lamtim Konfirmasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Hasilnya
Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung
Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WIB

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Proyek Trotoar Rp8,8 Miliar di Bandar Lampung Disorot, Material Proyek Makan Badan Jalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Berita Terbaru

LC TV Story

Wagub Jihan Tinjau Langsung Kebakaran TPS di Lampung Tengah

Senin, 19 Okt 2026 - 11:09 WIB