Bawaslu Bandarlampung Serahkan Buku Penanganan Pelanggaran Pilkada ke Pusat

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yahnu Wiguno serahkan buku ke Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Istimewa

Yahnu Wiguno serahkan buku ke Ratna Dewi Pettalolo. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, menyerahkan buku karangannya ke Bawaslu RI.

Buku berjudul Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah ini diterima Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Saat itu, dia didampingi Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Selain itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Erwin Prima Rinaldo dan staf teknis Bawaslu  Lampung, Hamid Badrul Munir dan Dwi Zaen Prasetyo.

Yahnu menjelaskan, buku tersebut ia buat untuk melengkapi dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung

Sebab, Bawaslu RI juga telah menerbitkan buku terkait penanganan pelanggaran pemilihan yang berjudul, “Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020.

Saat ini pun Bawaslu Lampung sedang mempersiapkan penerbitan buku mengenai penanganan pelanggaran Pilkada.

“Artinya, secara berjenjang walaupun bukan merupakan instruksi, penyusunan dan pembuatan buku ini merupakan ikhtiar Bawaslu untuk memberikan informasi yang luas kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas, kewajiban, dan wewenang Bawaslu,” ujar Yahnu, Jumat (15/10/2021).

Ia menambahkan buku tersebut terdiri dari empat bagian. Pertama, membahas keterkaitan antara Pilkada dan Demokrasi.

Kedua, organ penyelenggara pemilihan dan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan.

Baca Juga :  SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Ketiga, dinamika penanganan pelanggaran Pilkada terkait: (a) pelanggaran administrasi pemilihan; (b) pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); (c) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan; (d) pelanggaran tindak pidana pemilihan; dan (e) pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Keempat, refleksi dan proyeksi penanganan pelanggaran pemilihan sebagai upaya perbaikan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan di masa datang.

Yahnu berharap, buku ini dapat bermanfaat untuk menjadi referensi bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam menindaklanjuti temuan maupun bagi stakeholders terkait untuk menyampaikan laporan yang muncul dan terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Berita Terbaru