Soal Sumbangan dan Kotak Amal, Begini Aturannya

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisos Lampung, Aswarodi, Foto: Dokumen Rilis

Kadisos Lampung, Aswarodi, Foto: Dokumen Rilis

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penyalahgunaan kotak-kotak amal untuk mendanai kegiatan terorisme membuat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung, Aswarodi, gerah.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 sebelumnya mengamankan 791 kotak amal di LAZ BM ABA, Wayhalim.

Berdasarkan informasi ada 9 LAZ BM ABA yang tersebar di Lampung dan memiliki ribuan kotak amal.

Tak hanya itu. Densus 88 juga menyita  kotak amal dari kantor Yayasan Ishlahul Umat Lampung di Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Aswarodi menegaskan seluruh kegiatan pengumpulan uang maupun barang kegiatan sosial, termasuk sumbangan dalam bentuk kotak-kotak sumbangan di tempat umum, harus mendapat izin dari Dinsos Lampung.

“Tanpa izin artinya ilegal,” ungkap Aswarodi saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com)
Lampung, Senin (8/11/2021).

Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinsos Lampung, Pirhot Pakpahan, menambahkan pengumpulan sumbangan harus sesuai beberapa aturan.

Baca Juga :  Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel

Antara lain, UU Nomor 9 tahun 1961, PP 29 tahun 1980, dan Perda Lampung Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan.

“Intinya setiap pengumpulan sumbangan harus memiliki izin,” ujar Pirhot.

Disinggung pengawasan kotak sumbangan tersebut, ia mengaku melibatkan beberapa instansi lintas sektoral.

“Dinsos sekadar administratif. Untuk penegakkan perda ada di Satpol PP  provinsi,” kata dia.

Berikut aturan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan:

Pasal 9

(1) Permohonan izin dilakukan secara tertulis kepada Gubernur dengan mencantumkan:

a. nama dan alamat organisasi sosial pemohon;

b. susunan pengurus;

c. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;

d. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;

e. waktu penyelenggaraan;

f. luas wilayah penyelenggaraan;

g. cara penyelenggaraan dan penyaluran;

h. rencana jumlah dana yang akan dikumpulkan.

Baca Juga :  Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

(2) Pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Gubernur apabila terjadi perubahan dalam penyelenggaraannya.

KEWAJIBAN PENERIMA IZIN

Pasal 12

(1) Menyampaikan laporan kegiatan pengumpulan sumbangan kepada Gubernur.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. pelaksanaan usaha pengumpulan sumbangan;

b. jumlah sumbangan yang diperoleh; dan

c. penggunaan sumbangan yang diperoleh.

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 19

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pencabutan izin;

b. penyitaan sarana penunjang sumbangan; dan

c. tidak diberikan izin kembali.

(3) Tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (*)

Red

 

Berita Terkait

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Berita Terbaru