LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya gagal menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukitinggi dekat Pasar Bambu Kuning, Kamis (18/11/2021).
Padahal di lokasi, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dan juga alat berat sudah dikerahkan.
Namun upaya penggusuran dihalangi oleh para PKL dan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bandarlampung.
Sempat terjadi saling dorong antara petugas dan pedagang. Namun hal tersebut dapat diredam setelah beberapa perwakilan pedagang terus menyampaikan argumentasi dan beradu pendapat.
Saat berita ini diturunkan, Kasatpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi telah menarik petugas dan alat berat tersebut.
Diketahui, penertiban ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, mengatakan penundaan ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas.
“Kalau (Jumat, Red) masih ada perlawanan, kita lihat saja. Karena untuk administrasi kita sudah selesaikan, bahkan ini kita berencana memanggil mereka dengan pengembang,” ungkapnya. (*)
Red















