LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan berkas perkara kasus perampasan mobil milik mahasiswa asal Waykanan belum lengkap (P-19).
Kejari karenanya akan mengembalikan berkas ke penyidik Polresta Bandarlampung untuk segera dilengkapi.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Erik Yudistira kepada Rilisid Lampung (group laqmpungcorner.com), Senin (29/11/2021).
Perkembangan berkas tersebut diperoleh dari penyidik Kejari Bandarlampung yang meneliti perkara tersebut.
Aparat Polresta Bandarlampung sebelumnya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Bandarlampung pada 16 November 2021.
Diketahui, kasus ini sempat menjadi atensi khusus Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno karena keterlibatan oknum Polresta Bandarlampung Bripka Irfan Setiawan.
Kapolda kemudian memberikan sanksi tegas kepada tersangka yakni Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) .
Demikian halnya dengan rekan Irfan, yakni Ahmad Refdi Dewangga yang merupakan ASN Disperindag Lampung.
“ASN itu sudah dipecat sesuai kesalahannya,” ungkap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (15/11/2021) (*).
Red















