LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Serapan APBD Bandarlampung baru mencapai 50 persen. Hal ini dikarenakan kurangnya pendapatan kota akibat dampak pandemi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Robi Suliska Sobri, menjelaskan hal itu, Rabu (1/12/2021).
Ia mengatakan pada masa pandemi pendapatan Pemkot Bandarlampung tak mengalami peningkatan. Ini juga yang mempengaruhi serapan.
“Bahkan pendapatan dari luar sektor pajak juga terhambat,” ungkapnya.
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar, saat ini berkurang menjadi Rp75 miliar.
Faktor lain pengalihan pajak rokok untuk BPJS kesehatan dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot yang baru cair triwulan kedua.
Robi menerangkan, serapan anggaran yang paling besar adalah untuk gaji pegawai dan belanja tak langsung penanganan Covid-19 yang dikelola BPBD Bandarlampung.
Dia memprediksi, sampai akhir tahun 2021 ini serapan anggaran hanya mampu mencapai 70 persen.
“Kalau dibanding tahun lalu sebenarnya lebih baik tahun ini. Pada tahun lalu di bawah 50 persen,” kata dia. (*)
Red









