LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Lampung Timur merazia empat tempat karaoke di Kecamatan Matarambaru, Kamis (9/12/2021).
Saat razia empat karaoke yang diduga tak berizin tersebut sedang tutup. Keempatnya Florence, Nasa, Joker, dan Wisma.
Kasi Pembinaan Penindakan Perundang-undangan Satpol PP Lamtim, Agus Indra, mengatakan manajemen karaoke juga diduga menjual minuman keras dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Tim kemudian memanggil pemilik karaoke dan meminta mereka menunjukkan izin operasi serta izin lain yang diperlukan.
“Kami memanggil pemilik karaoke Florence milik Franky. Izin usahanya lengkap. Pemilik hiburan juga mengaku tidak menjual minuman keras di atas 10 persen kadar alkohol,” ujarnya.
Selain itu, kata Agus, Franky menyatakan hanya menjual bir dan mempekerjakan sejumlah pemandu lagu (PL) dengan usia di atas 18 tahun
“Setelah diverifikasi izin SIUP, TDP, SPPL, NIB, dan IMB, Florence ini untuk tempat karaoke keluarga saja,” jelasnya.
Menurut salah satu penjaga tempat karaoke yang enggan disebut namanya, Florence memiliki 11 room dengan jumlah PL sebanyak 17 orang wanita.
“Buka dari pukul 10.00 hingga 03.00 WIB,” akunya. (*)
Red















