Adam Deni Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan

Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Dokter Tirta memberikan tanggapan mengenai rekannya, Adam Deni, yang ditangkap polisi karena unggahannya di media sosial terkait dokumen tertentu.

Lewat Instagram Story, Dokter Tirta mengunggah artikel berita mengenai Adam Deni ditangkap polisi.

Dokter Tirta mengatakan sudah mengingatkan Adam untuk fokus saja pada kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menjerat musisi Jerinx SID.

Jerinx terjerat kasus itu atas laporan dari Adam. Kasus itu kini bergulir di pengadilan.

“Padahal sudah diwanti-wanti agar fokus aja sama kasusnya dan tidak sembarang update dokumen. Semoga yang terbaik, ye, bosku @adamdenigrk,” tulis Dokter Tirta, Rabu (2/2).

Dalam unggahan lainnya, Dokter Tirta membagikan salah satu posting-an Adam di Instagram Story.

Baca Juga :  Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Dokter Tirta kembali mengungkapkan, Adam sebenarnya sudah berkali-kali diingatkan untuk hati-hati dalam menyampaikan sesuatu di media sosial.

“Kalau soal kasus ini, akan sangat berat sekali. Karena langsung ditindak Mabes Polri, berarti atensinya gaduhnya luar biasa,” tulisnya.

Meski begitu, Dokter Tirta tetap memberikan dukungan untuk Adam terkait kasus hukum yang menjeratnya.

“Yang terbaik saja, dan semoga bisa lebih baik lagi,” tulisnya.

Polisi Tetapkan Adam Deni sebagai Tersangka

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah menetapkan Adam sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Baca Juga :  Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Ahmad mengatakan Adam saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Ketika disinggung dokumen apa yang diunggah oleh Adam, Ahmad belum bisa mengungkapkan secara rinci karena sudah masuk penyidikan. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berbuat sesuatu.

“Kita imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memposting dokumen tanpa izin orang lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Adam dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 31 ayat (1) tentang Undang-undang ITE.

“Diamankan atas tindak pidana meng-upload dokumen tanpa seizin pemilik,” ucap Ahmad.

 

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB

LC TV Story

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:50 WIB