LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam waktu dekat akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang selama ini juga telah mengabdi?
Sampai saat ini, belum ada peraturan yang mengatur kebijakan pemberian THR untuk tenaga honorer di Indonesia. Kebijakan THR untuk tenaga honorer diserahkan kepada kepala pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Marindo Kurniawan, saat ini Pemprov Lampung belum memiliki kebijakan untuk pembagian THR bagi tenaga honorer.
“Belum ada, masih akan dibahas di tingkat pimpinan,” kata Marindo kepada Rilisid Lampung, Selasa (27/4/2021).
Sementara untuk PNS, BPKAD telah menyiapkan anggaran sekitar Rp78 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, untuk pelaksanaannya menunggu regulasi dari pusat.
“Kita menunggu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Marindo.
Menurutnya, kedua peraturan itu akan menjelaskan apa saja komponen-komponen yang akan dibayarkan ke abdi negara di lingkungan Pemprov Lampung.
Terdapat sekitar 16 ribuan ASN di Pemprov Lampung. Oleh sebab itu, Pemprov telah mengganggarkan dan siap membagikan sambil menunggu aturan tersebut. (*)
Laporan: Dwi Des Saputra