LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD setempat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah atau APBDP 2021 di Ruang Sidang DPRD Lampung, Senin (23/8/2021).
Dalam draf APBDP tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,538 triliun. Kemudian belanja daerah Rp7,557 triliun dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp190,917 miliar.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan paripurna merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan APBDP 2021 yang telah dilakukan oleh komisi dan badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan ini sangat penting, artinya bagi kita semua untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Arinal, raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (*)
Red









