LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Polisi menggerebek arena judi koprok dan sabung ayam di RK 3 Desa Simpangpematang Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Rabu (19/5/2021).
Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan didampingi Kapolsek Simpangpematang AKP Agung Ferdika memimpin langsung aksi pada pukul 15.30 WIB itu.
Menurut Pandiangan, judi koprok dan sabung ayam diketahui dari laporan masyarakat. Tujuh orang dibekuk beserta barang bukti ke Mapolsek Simpangpematang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Mereka yang ditangkap kebanyakan adalah warga Simpangpematang, Mesuji. Ada juga dari Pancajaya dan Mesuji Timur, Mesuji. Hanya satu dari Pasir Sakti, Lampung Timur.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 37 unit sepeda motor, 10 ekor ayam bangkok, 13 buah kiso (tempat ayam), 2 dadu koprok, 5 handphone, uang Rp225 ribu, 2 dompet warna hitam,1 tas kecil warna cokelat, dan 1 buah ’geber’ (tempat mengadu ayam).
Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara. (*)
Red