Home / BANDAR LAMPUNG

Selasa, 13 April 2021 - 09:35 WIB

Astagfirullah, Alquran Dikencingi dan Dua Pelaku Masih Bebas

Para tokoh agama yang mendatangi Polresta Bandarlampung. FOTO: ISTIMEWA

Para tokoh agama yang mendatangi Polresta Bandarlampung. FOTO: ISTIMEWA

Bandarlampung – Perwakilan beberapa ormas Islam, ulama, dan tokoh agama dari beberapa daerah di Lampung mendatangi Polresta Bandarlampung, Senin (12/4/2021) sore.

Mereka mempertanyakan dua orang pelaku yang menistai Alquran dengan cara mengencinginya. Sebab, hingga saat ini mereka masih bebas.

Kasus penistaan pada kitab suci umat Islam yang dilakukan dua pemuda bernama Yasin dan Dafa ini terjadi pada 19 Oktober 2020.

Lokasinya di pinggir Jalan Supratman, Pancor Mas, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, sekitar pukul 22.00 WIB.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kejadian bermula dari pencurian empat pelek dan ban mobil, yang terparkir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Mobil milik Adit (23),  warga Jl. Yos Sudarso, Sukaraja, Bandarlampung. Kendaraan ini mogok di TKP pada awal Oktober 2020.

Setelah beberapa hari terparkir, tanggal 12 Oktober 2020 diketahui empat pelek dan ban mobil hilang.

Pada 18 Oktober 2020 malam, Adit membawa Yasin dan Dafa ke lokasi. Dia menuduh keduanya lah yang melakukan pencurian.

Namun, Yasin dan Dafa membantah, tuduhan sehingga terjadi perdebatan disaksikan beberapa warga sekitar.

Mereka bertahan menyatakan bukan pelaku pencurian. Hal ini berakhir pada ‘sumpah’ Alquran dengan cara mengencinginya.

Dalam peristiwa ini, seorang warga justru telah divonis hakim karena dianggap tidak menghalangi terjadinya sumpah tersebut.

“Namun uniknya, justru pelaku utama yang mengencingi tidak dijadikan tersangka,” ujar Sulaiman Mubarok, perwakilan ulama yang hadir di Mapolresta Bandarlampung.

Dia mengaku miris atas kejadian ini dan berharap aparat kepolisian dapat menangkap dan menahan pelaku utama pengencingan Alquran tersebut.

Mewakili rekan-rekannya, dia menyatakan akan terus mengawal kasus ini.

“Umat Islam wajib mengawal, tangkap, dan tahan pelakunya,” ujar Ustaz Royan, Sekretaris PA 212.

Selain itu Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Hj Merry menegaskan agar perkara ini jangan sampai terabaikan.

“Sudah setengah tahun, kenapa pelakunya belum ditangkap dan diamankan? Jangan sampai justru nanti umat Islam bergerak sendiri meminta pertanggungjawaban,” ingatnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini.

“Kasus ini sudah kami tangani dan terus diproses,” singkatnya. (*)

 

redaksi

Share :

757 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Arinal Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama

BANDAR LAMPUNG

Bank Lampung Serahkan Bantuan Mobil Samsat Keliling ke Pemprov

BANDAR LAMPUNG

Pj Gubernur Lakukan Penyalaan Listrik Gratis Perdana Bagi Masyarakat Pra-Sejahtera di Mesuji

BANDAR LAMPUNG

Ada Pasar Hobi di Kemiling, Khusus Jajakan Burung hingga Hewan Reptil

BANDAR LAMPUNG

Angel’s Wing Akui Kesalahan, Bakal Buka Sesuai Izin

BANDAR LAMPUNG

Andika Kangen Band Bakal Nyaleg DPR RI dari Demokrat

BANDAR LAMPUNG

UMP Lampung 2022 Ditetapkan Rp2.440.486, hanya Naik Rp8.484

BANDAR LAMPUNG

Bacawapres Gibran Bakal Berkunjung ke Lampung Sabtu Mendatang