Bandarlampung PPKM Level I, Tempat Hiburan dan Permainan Bebas Buka

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan Layar Perwali Bandarlampung nomor 1 tahun 2022 (istimewa)

Potongan Layar Perwali Bandarlampung nomor 1 tahun 2022 (istimewa)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung Kota Bandarlampung akhirnya masuk dalam zona penerapan PPKM level 1 Covid-19.

Namun begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih melakukan pengetatan di pusat-pusat keramaian.

Instruksi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Dalam Instruksi Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 itu, sejumlah tempat masih belum diperbolehkan buka seperti diskotik, lapo tuak, spa, dan game online.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Lampung Komitmen Jadikan Warisan Budaya, Kekuatan Ekonomi Kreatif Berbasis Inovasi Modern

Begitu juga tempat karaoke dan biliar dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional mulai 11.00-22.00 WIB.

Pusat kebugaran atau gym dan pegelaran seni budaya yang menimbulkan keramaian pun boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan batas waktu pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Apel Awal Tahun 2026, Pemprov Lampung Fokus Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Juru Bicara Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu euforia dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar,” ungkapnya, Sabtu (8/1/2022). (*)

Red

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin
Komisi IV DPRD Lampung Soroti Peristiwa Jembatan Ambruk, Yusnadi: Percepatan Perbaikan Harus Jadi Prioritas
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kebijakan Distribusi Dapur MBG di Sukarame
Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung
Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi
Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026
Gubernur Mirza Pimpin Pertemuan Tingkat Tinggi Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:39 WIB

Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:34 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kebijakan Distribusi Dapur MBG di Sukarame

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:06 WIB

Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB