Bandarlampung PPKM Level I, Tempat Hiburan dan Permainan Bebas Buka

- Jurnalis

Sabtu, 8 Januari 2022 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan Layar Perwali Bandarlampung nomor 1 tahun 2022 (istimewa)

Potongan Layar Perwali Bandarlampung nomor 1 tahun 2022 (istimewa)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kota Bandarlampung akhirnya masuk dalam zona penerapan PPKM level 1 Covid-19.

Namun begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih melakukan pengetatan di pusat-pusat keramaian.

Instruksi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Dalam Instruksi Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 itu, sejumlah tempat masih belum diperbolehkan buka seperti diskotik, lapo tuak, spa, dan game online.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Begitu juga tempat karaoke dan biliar dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional mulai 11.00-22.00 WIB.

Pusat kebugaran atau gym dan pegelaran seni budaya yang menimbulkan keramaian pun boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan batas waktu pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Juru Bicara Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu euforia dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar,” ungkapnya, Sabtu (8/1/2022). (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB