LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kota Bandarlampung akhirnya masuk dalam zona penerapan PPKM level 1 Covid-19.
Namun begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih melakukan pengetatan di pusat-pusat keramaian.
Instruksi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut berlaku mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
Dalam Instruksi Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 itu, sejumlah tempat masih belum diperbolehkan buka seperti diskotik, lapo tuak, spa, dan game online.
Begitu juga tempat karaoke dan biliar dengan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional mulai 11.00-22.00 WIB.
Pusat kebugaran atau gym dan pegelaran seni budaya yang menimbulkan keramaian pun boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan batas waktu pukul 17.00 WIB.
Juru Bicara Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki, mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu euforia dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kita harus tetap menjadi satgas untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar,” ungkapnya, Sabtu (8/1/2022). (*)
Red
