Bantuan Ponpes, Kemenag Bandarlampung Tunggu Peraturan Turunan

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Santri

Ilustrasi Santri

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Bandarlampung menunggu peraturan turunan dari Kemenag maupun Dirjen Pondok Pesantren.

Peraturan turunan ini perihal dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).

Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Bandarlampung, Ahmad Fikri Yulian, menerangkan Perpres No. 82 tahun 2021 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Ponpes.

Baca Juga :  Unila Bekali Siswa SMK 2 Metro dengan Design Thinking dan Entrepreneurship

Perpres yang ditandatangani pada 2 September 2021 tersebut untuk pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Ponpes.

“Di situ juga dijelaskan sumber pendanaan dari masyarakat, pemerintah daerah, pusat, dana hibah dari luar dan dalam negeri, serta dana abadi pesantren,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (17/9/2021).

Fikri menerangkan, untuk teknis bantuan pihaknya masih menunggu peraturan turunan.

“Yang pasti, pendanaan penyelenggaran Ponpes ini membawa berkah bagi pesantren di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri Harus Gratis, dari SD hingga Universitas

Fikri menjelaskan, jumlah pesantren di Bandarlampung yang terintegrasi dengan pusat ada 93. Baik berbasis madrasah, salafiyah murni, atau diniyah formal.

Untuk berapa besar bantuan pihaknya belum mengetahui. Namun sebelum adanya Perpres ini memang sudah ada bantuan untuk Ponpes.

“Tapi dengan adanya Perpres ini lebih kuat lagi karena dilindungi oleh Perpres tersebut,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Afiqa Terbaik di Lomba Bertutur Lampura, Siap Harumkan Nama Daerah di Level Provinsi
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Afiqa Terbaik di Lomba Bertutur Lampura, Siap Harumkan Nama Daerah di Level Provinsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB