Bantuan Ponpes, Kemenag Bandarlampung Tunggu Peraturan Turunan

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Santri

Ilustrasi Santri

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Bandarlampung menunggu peraturan turunan dari Kemenag maupun Dirjen Pondok Pesantren.

Peraturan turunan ini perihal dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).

Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Bandarlampung, Ahmad Fikri Yulian, menerangkan Perpres No. 82 tahun 2021 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Ponpes.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Bayar Gaji Tepat Waktu, Cerminkan Anggaran Tertib dan Perencanaan Kas yang Matang

Perpres yang ditandatangani pada 2 September 2021 tersebut untuk pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Ponpes.

“Di situ juga dijelaskan sumber pendanaan dari masyarakat, pemerintah daerah, pusat, dana hibah dari luar dan dalam negeri, serta dana abadi pesantren,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (17/9/2021).

Fikri menerangkan, untuk teknis bantuan pihaknya masih menunggu peraturan turunan.

“Yang pasti, pendanaan penyelenggaran Ponpes ini membawa berkah bagi pesantren di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siap Salurkan Rp118,7 Miliar untuk Gaji dan Tunjangan ke-13

Fikri menjelaskan, jumlah pesantren di Bandarlampung yang terintegrasi dengan pusat ada 93. Baik berbasis madrasah, salafiyah murni, atau diniyah formal.

Untuk berapa besar bantuan pihaknya belum mengetahui. Namun sebelum adanya Perpres ini memang sudah ada bantuan untuk Ponpes.

“Tapi dengan adanya Perpres ini lebih kuat lagi karena dilindungi oleh Perpres tersebut,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Ilustrasi

TULANGBAWANG BARAT

Realisasi Dana Desa Tunas Jaya Diduga Sarat Korupsi

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:39 WIB