LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Lampung dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Heffinur, menyampaikan hal ini dalam press conference catatan akhir tahun 2021, Rabu (12/1/2021).
Heffinur memaparkan, pada 2019 KONI Lampung mengajukan program kerja dan anggaran hibah Rp79 miliar.
Namun yang disetujui Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp60 miliar dan ditandatangani pada 28 Januari 2020.
Dari Rp60 miliar dibagi dua tahap, pertama Rp29 miliar dengan rincian pembinaan prestasi Rp22 miliar, anggaran partisipasi Rp3 miliar, dan kesekretariatan Rp3 miliar.
Namun untuk tahap dua tidak dicairkan karena Covid-19. Sehingga total anggaran yang diterima KONI Rp29,121 miliar.
Heffinur juga mengatakan setelah diselidiki, ditemukan beberapa fakta.
Pertama, program kerja anggaran tidak disusun berdasarkan kebutuhan KONI dan cabang olahraga (cabor).
Penggunaan anggaran juga tidak berpedoman pengajuan kebutuhan dan anggaran awal. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah disalahgunakan.
Kedua, program kerja anggaran KONI dan cabor bermasalah. Sebab, untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan pengadaan barang dan jasa KONI dan cabor.
Ketiga, penggunaan anggaran KONI dan cabor tidak didukung bukti yang sah.
“Maka kita berkesimpulan dari penyelidikan ini kita tingkatkan penyidikan umum,” ujarnya.
Kendati begitu, Kajati belum dapat menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat. (*)
Red















